Skip to main content
x
Hukum
pelaku saat diamankan

Pulang Pesta, Suami Dapati Brondong di Kolong Kamar Tidur

Wartprima.com - Dedi Alamsyah, warga Desa Batu Raja Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah, melaporkan YS (23), pria brondong warga Desa Dusun Baru II dan istrinya sendiri RO (31), karena diduga melakukan perbuatan zina di kediamannya. Laporan disampaikan ke Polsek Talang Empat.

Kejadian bermula saat Dedi pulang dari pesta pada Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Sesampai di rumah, Dedi masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang. Namun, tiba-tiba istrinya menunjukkan gelagat yang tak biasa, dimana saat Dedi hendak masuk ke kamar, istrinya berusaha menghalaunya agar tidak masuk ke dalam kamar. 

Entah modus atau memang benar adanya, istri Dedi kemudian meminta Dedi untuk mengerik dengan alasan masuk angin. Dedi pun menurutinya. Selesai dikerik, istri Dedi kemudian masuk ke kamar mandi, nah, saat itulah Dedi mengecek ke dalam kamar tidur dan mendapati soerang pria brondong inisial YS yang bersembunyi di kolong kamar tidur. Lebih mencurigakna lagi, kondisi YS saat itu hanya mengenakan handuk saja. 

Dedi kemudian bersama warga mengamankan YS untuk diproses lebih lanjut. 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Arifaldi Warganegara melalui Kapolsek Talang Empat Iptu Ahmad Khairuman mengatakan, YS dan RO yang merupakan istri Dedi telah diamankan di Mapolsek setempat.

"YS dan RO telah kita amankan dengan barang bukti bukti, keduanya disangka dengan pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan," kata Ahmad Khairuman, dilansir dari Rmolbengkulu.com. [AS]

  • Total Visitors: 6074117