Skip to main content
x
Rutan bengkulu

Rutan Bengkulu Terima Kunjungan Tim Bankum

BENGKULU - Tim Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum Daerah Provinsi Bengkulu menggelar monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan pemberian Bankum kepada para tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu. Kegiatan yang dilaksanakan pada rabu (30/08) di Masjid At-Taubah Rutan Bengkulu tersebut dipimpin langsung oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Yatna, S.H. bersama sejumlah JFT Penyuluh Hukum.

Yatna menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan guna memastikan pelaksanaan pemberian bankum di Rutan Kelas IIB Bengkulu telah berjalan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 63 Tahun 2016. 

"Hari ini kita laksanakan monitoring terhadap pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap para tahanan guna memastikan tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Seperti yang kita ketahui pemberian bantuan hukum inikan sifatnya gratis, selain itu pihak LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang telah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu wajib mendamping proses peradilan terhadap tahanan yang telah ditetapkan sebagai penerima bankum. Untuk itu kita harus memastikan hal-hal tersebut benar-benar sudah berjalan sesuai ketentuan," ujar Yatna.

Lebih lanjut, Yatna juga mengungkapkan saat ini terdapat 13 LBH di Provinsi Bengkulu yang telah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Dimana tujuh diantaranya berada di Kota Bengkulu. 

"Untuk LBH yang telah bekerjasama ada sebanyak 13 LBH, 7 diantaranya berada di Kota Bengkulu sedangkan sisanya tersebar di kabupaten lainnya. Nantinya hasil monitoring ini juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanakan evaluasi terhadap kinerja LBH tersebut," ungkap Yatna.

Sementara itu, Kepala Rutan, Farizal Antony menegaskan pihaknya terus memfasilitasi para tahanan untuk memperoleh bantuan hukum. Selain itu, lanjut Farizal pihaknyan juga rutin mengundang sejumlah LBH guna menggelar sosialisasi terkait pemberian bantuan hukum tersebut.

"Tentunya kita sangat mendukung program pemberian bantuan hukum gratis yang merupakan salah satu bentuk pelayanan dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang ditujukan kepada tahanan yang tidak mampu. Dukungan tersebut kita realisasikan dengan memfasilitasi sejumlah kegiatan sosialisasi oleh LBH yang secara rutin telah kita laksanakan. Dengan harapan melalui pemberian bantuan hukum tersebut para tahanan dapat memperoleh keadilan dalam proses peradilan," pungkas Farizal.