Skip to main content
x
Hukum
Tersandung Delik Pers

Tersandung Delik Pers, Afrijal Tolak di BAP

Wartaprima.com - Terkait Delik Pers, atas berita di portal berita online , berjudul ‘Belum Setahun Jalan yang Diawasi Tim TP4D Sudah Rusak’ senilai Rp.24,9 miliar bersumber otsus tahun 2018, dikabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Afrijal tolak untuk di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Polres setempat.

Penolakan Afrijal sangat beralasan, sebab Pelapor tidak menggunakan kewajiban hak koreksi, adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini atau gambar yang tidak benar, yang telah diberitakan oleh pers bersangkutan.

Yang tertuang di dalam Undang Undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999, Bab I, Pasal 1 nomor 13. “Dasar inilah saya menolak untuk di BAP sebab, Pelapor tidak menggunakan regulasi hukum, dalam ketentuan Pers,” tegas Afrijal kepada wartawan, Kamis (12/09/2019) di Karang Baru.

Dia juga menjelaskan, penolakan tersebut sudah sesuai dengan isi dari BAB II, Pasal 4, nomor 4 disebutkan bahwa, dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Selain itu, sebut Afrijal, dalam Memorandum Off Understanding (MOU) nomor 2 – DP/MoU/II/2017, nomor B/15/2/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakkan hukum terkait penyalahgunaan pers.

Bahwa pada BAB III, Pasal 4 pihak kedua (polri) apabila menerima pengaduan perselisihan atau sengketa termasuk surat pembaca atau opini atau kolom antara wartawan dan atau media dengan masyarakat akan mengarah yang berselisih sengketa dan atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi pengaduan ke Pihak ke Satu maupun proses perdata.

Dan sebagaimana dimaksud dalam nomor 3 , pasal 4, disebutkan bahwa, apabila solusi penyelesaian langkah-langkah dari pihak ke satu tersebut tidak dapat diterima, pelapor, pengadu dan ingin menempuh proses hukum lainnya maka pihak pengadu diminta mengisi fotmulir pernyataan di atas kertas bermaterai.

“Saya hargai, apresiasi terhadap kinerja kepolisian, namun saya sangat menyayangkan, kenapa pelapor tidak menggunakan haknya, seperti tersebut di atas, untuk itu saya sangat berkberatan dan menolak untuk di BAP,” tegasnya.

Sementara ketua BW PWI Aceh Tamiang, Syawaluddin, mempertanyakan, secara regulasinya, apakah pelapor sudah memenuhi tahapan seperti dimaksud dalam Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999. Dan MOU antara Dewan Pers dan Polri.

Lebih rinci, syawal menjelaskan, Pelapor tidak seharuanya melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini ke pihak penegak hukum (kepolisian), sebab wartawan dilundungi oleh Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang sifatnya Lex specialis derogat legi generali dan isi dari butir-butir Memorandum Off Understanding (MOU) antara Kepolisian Republik Indonesia dan Dewan Pers.

“Saya kira, pelapor belum menggunakan hak jawabnya sebagai bentuk sanggahan, keberatan atas isi pemberitaan tersebut, yang berindak untuk dan atas nama perusahaan, pase ini harus dilalui oleh pelapor,” tuturnya. (**)