Gelar Aksi, Berikut 9 Tuntutan Aksi yang Disampaikan JIMM
Wartaprima.com - Adanya dugaan suap oleh Kepala Sekolah yang dilantik pada tanggal 09 Januari 2019 lalu, Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM) gelar aksi di Depan Kantor Gubernur pada, Selasa (15/01/19).
Disampaikan oleh Direktur JIMM, Heru Saputra bahwa mereka menuntut kepada Gubernur untuk mencabut SK Gubernur Nomor: 821/B38 tahun tanggal 8 Januari 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberentian Kepala Sekolah yang tidak memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep).
Saat aksi berlangsung, rombongan JIMM juga kecewa dengan Gubernur Bengkulu karena tak kunjung menemu pihak anggota JIMM yang sudah berada di ruang tunggu Gubernur.
"Kita datang kesini baik-baik, kita tidak ingin adanya kericuhan, kita disini ingin membantu gubernur agar kedepannya tidak ada konflik. Karena ini dunia pendidikan jadi jangan diracuni dengan hal-hal yang tidak bagus," terang Heru Saputra selaku Direktur JIMM.
Berikut 9 tuntutan aksi yang disampaikan oleh anggotan JIMM:
1. Meminta Gebernur mencabut SK Gubernur Nomor : 821/B38 thn 2019 tgl 8 Jauari 2013 tentang pengangkatan dan pemberentihan kepala sekolah.
2. Meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu melakukan investigasi atas dugaan suap yang diterima oleh sala satu unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dari pihak PLTU/PT Tenaga Listrik Bengkulu.
3. Meminta DPRD Provinsi Bengkulu melakukan sidak ke lokasi pembangunan PLTU/PT Tenaga Listrik Bengkulu.
4. Meminta DPRD Provinsi Bengkulu menijau ulang semua Amdal, IMB, Ketenagakerjaan, PLTU/PT Tenaga Listrik Bengkulu.
5. Meminta Gubernur mengevaluasi seluruh pejabat di lingkungan PUPR, Dispora, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, Keuangan Provinsi Bengkulu.
6. Meminta Gubernur melakukan evaluasi dan memberikan Raport terhadap kinerja ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.
7. Meminta Gubernur Membatalkan SK Kepala Sekolah SMA/SMK//SLB yang baru dilantik pada tanggal 09 Januari 2019 yang tidak memiliki sertifikat Cakep.
8. Mempertanyakan kepada Gubernur atas dugaan suap kepala sekolah SMA/SMK/SLB yang baru dilantik pada tanggal 09 Januari 2019.
9. Meminta Gubernur dan DPRD untuk mengecek dan dan mengkaji ulang semua izin, Amdal, IMB, Ketenagakerjaan, PLTU/PT Tenaga Listrik Bengkulu. [RS]
