Tingkatkan Kinerja Lebih Efisien, Lapas Perempuan Bengkulu Ikuti Sosialisasi Permenkumhan No 1 Tahun 2024
Kota Bengkulu - Lapas Perempuan Bengkulu Ikuti Sosialiasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Perencaan Kemenkumham RI, dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Sosialisasi ini diikuti langsung oleh Kaur Kepegawaian dan Keuangan Lapas Perempuan Bengkulu, Budi Setiawan dan staf di ruang kerjanya, Selasa (30/1).
Sosialisasi ini menjadi forum interaktif di mana peserta dapat mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai isi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024.
Melalui pemaparan yang jelas dan diskusi antara narasumber yang dihadirkan dan peserta, diharapkan akan terbentuk pemahaman yang komprehensif terkait perubahan perundang-undangan tersebut.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024 diyakini membawa dampak signifikan dalam tata kelola dan pelaksanaan tugas ASN .
"Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi formalitas semata, melainkan menjadi momen penting untuk membangun kesadaran kolektif dan kesiapan dalam menghadapi perubahan tersebu," ujar Kalapas Perempuan Bengkulu Gayatri RR.
Budi Setiawan, sebagai perwakilan Lapas Perempuan Bengkulu, menyambut kegiatan ini dengan antusias dan tekad untuk menerapkan peraturan baru dengan baik di lingkungan kerjanya.
"Diharapkan, hasil dari sosialisasi ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Lapas Perempuan Bengkulu dapat terus berkontribusi positif dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tandasnya.
