Skip to main content
x
Foto ; Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Ekskavator terlihat keluar masuk kawasan hutan untuk mengeruk tanah yang diduga mengandung emas

PETI Buyat Menggila, Ekskavator Keruk Hutan Tanpa Takut Hukum

BOLTIM,WartaPrima.com-Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dilaporkan kian brutal dan tak terkendali. Penambangan ilegal itu diduga dilakukan para penambang liar dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator yang bebas beroperasi di kawasan hutan.


Berdasarkan informasi warga di sekitar lokasi tambang, aktivitas PETI berlangsung hampir setiap hari tanpa jeda. Ekskavator terlihat keluar masuk kawasan hutan untuk mengeruk tanah yang diduga mengandung emas. Ironisnya, kegiatan tersebut dilakukan secara terang-terangan pada siang hari tanpa rasa takut.


Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Aktivitas tambang ilegal berlangsung terbuka seolah tidak ada hukum yang berlaku di wilayah tersebut.


Dampak kerusakan lingkungan pun mulai nyata. Aliran sungai di sekitar lokasi tambang dilaporkan tercemar, kawasan hutan rusak, ekosistem terganggu, dan ancaman longsor semakin mengintai wilayah di sekitar area penambangan.


Warga lingkar tambang mengaku resah dan khawatir dengan situasi yang terus dibiarkan. Mereka menilai para pelaku PETI seakan bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).


“Mereka bekerja terbuka, seperti tidak ada hukum di sini,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kritik keras juga disampaikan Ketua LPKRI Bolaang Mongondow Raya (BMR), Ewin Hatam. Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menghentikan praktik tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.


Menurut Ewin, aktivitas PETI di Desa Buyat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat ancaman pidana berat bagi pelakunya.


Ia bahkan menantang pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Ewin juga berharap Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri turun langsung melakukan penindakan di wilayah Boltim, menyusul operasi yang sebelumnya dilakukan di Bolsel yang berhasil mengamankan tiga pekerja tambang ilegal.(Bams*/)