Puluhan Paket Sabu dan 3 Tersangka Diamankan Polres Bengkulu
Wartaprima.com - Setelah berhasil mengamankan pelajar SMP bersama 43 paket sabu, Unit Narkoba Polres Bengkulu kembali melakukan penangkapan kasus narkoba. Kali ini, 3 orang masing-masing Hariyadi (37), warga Jalan Danau Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, kemudian Andrico Armada Barus (24), pria asal Kota Medan dan Emi Suryani (35), warga Jalan Meranti 3 Kelurahan Selebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Dari ketiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket besar narkoba jenis sabu, 26 palet narkoba jenis sabu dan 6 paket narkoba jenis sabu.
Paket sabu tersebut diamankan dari tersangka Hariyadi di Jalan Meranti Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu pada, Sabtu (18/4/2020) malam sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Sampson Sosa Hutapea S.IK mengatakan, awalnya petugas mengamankan tersangka Hr (Hariyadi) bersama barang bukti. Kemudian, polisi melakukan interogasi terhadap Hariyadi dan didapat keterangan bahwa barang sabu tersebut diperoleh dari Andrico Armada Barus dan Emi Suryani.
Dalam waktu tidak berselang lama, ketiganya dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat Iptu Sampson Sosa Hutapea S.IK kepada wartawan di Mapolres Bengkulu, Selasa (21/4/2020). (**)
