Skip to main content
x
Benni Hidayat, SH Praktisi Hukum Bengkulu

Sebut Ada Dugaan Keterlibatan Lain Dalam Tambang Ilegal, Ini Pendapat Praktisi Hukum

Kota Bengkulu - Perkembangan dugaan perkara tambang ilegal yang ditangani Polda Bengkulu  diketahui banyak ikut keterlibatan pihak lain. Hal ini dijelaskan Praktisi Hukum Bengkulu yang juga Mantan Wartawan Senior Bengkulu Benni Hidayat, SH, Jumat (10/3) saat dimintai pendapat atas perkara ini. 

Dikatakan olehnya, dalam dugaan perkara ini masih banyak pihak yang juga terlibat, bukan hanya dua orang yang telah ditetapkan tersangka diantaranya Pengelola dan Operator. Sehingga Polda Bengkulu harus mengusut pihak keterlibatan lain dalam dugaan tambang ilegal ini.  

"Dugaan Perkara ini harus perlu diusut lebih dalam, bukan hanya dua orang tersangka itu saja. Tambang ilegal ini kan ada yang memberikan modal. Sudah  berapa banyak hasil dari tambang ilegal itu. Siapa penampung nya, yang menjual siapa, jangan jangan ada pihak ketiga. Maka kita minta penegak hukum dapat mengungkap ini semua," ujarnya yang juga pernah mengungkap mafia tambang pada tahun 2014 sampai 2015 lalu.

Benni mengatakan, keterlibatan pihak lainnya ini dapat dijerat dengan pasal 161 Undang Undang  Republik Indonesia Nomor 3  Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam pasal itu tertera bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah. 

Dikatakan Benni, Tambang ilegal yang kerap terjadi sangat berdampak pada kerugian negara khususnya bagi Daerah Provinsi Bengkulu maka permasalahan ini tentunya harus menjadi sorotan publik. Sehingga dirinya meminta agar perusahaan tambang yang ada di bengkulu tidak lagi beroperasi tanpa izin yang resmi. 

"Yang mengelola, menampung, memanfaatkan, menjual, mengangkut terhadap batu bara tidak berizin maka dikenakan pasal itu. Kita ketahui, di Bengkulu banyak sekali sumber daya alam yang besar. Seperti potensi tambang batu  batu bara ini. Namun hasil nya tidak dapat dinikmati oleh semua masyarakat. Sehingga sudahilah, perusahaan tambang tambang yang berkedok ilegal ini, sangat merugikan," tambahnya.

Ia juga mengapresiasi pihak Polda Bengkulu dalam mengungkap perkara ini, selaku praktisi hukum  pihaknya akan terus memantau perkara dugaan tambang ilegal ini hingga tuntas.

Diketahui, tambang batubara ilegal ini berlokasi di desa Kota Niur, kecamatan Semidang Lagan, kabupaten Bengkulu Tengah telah beroperasi sekira bulan November tahun 2022 lalu. Polda Bengkulu  menetapkan dua tersangka yakni, Ma selaku Pengelola dan Ks selaku operator alat berat tambang ilegal. 

Selain itu tersangka juga memperkerjakan orang lain untuk mengumpulkan kemudian mengemas batubara tersebut ke dalam karung yang kemudian di jual ke Jakarta dengan menggunakan jasa angkutan darat. 

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.ik. 

"Pelaku menjual batubara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus Pengangkutan dan Penjualan atas nama CV. Laksita Buana dan dijual ke Jakarta melalui darat dengan menggunakan Truk Tronton," sampainya. 

Atas hal itu, kedua tersangka dikenakan pasal dijerat Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan atau melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa memiliki izin Menteri.