Skip to main content
x
Peristiwa
.

Dugaan Camat Kelam Tengah Nikah Sirih, Ini Penjelasannya !

Wartaprima.com - siri kerap diartikan sebagai pernikahan secara diam-diam atau rahasia yang dihadiri oleh dua orang wali dan saksi, tanpa keterlibatan negara di dalamnya. Menurut agama nikah siri merupakan pernikahan yang sah, namun tidak tercatat oleh negara.
 
Berbeda dengan profesi lain, praktik nikah siri atau poligami (beristri lebih dari seorang) pada pegawai negeri sipil (PNS) diatur sangat ketat dalam pasal 4 PP No. 45 tahun 1990 (selanjutnya PP perkawinan dan perceraian bagi PNS).


Atas dasar ketentuan tersebut, baru-baru ini oknum PNS yang kini menjabat sebagai camat Kelam Tengah, di isukan bahwa pernikahan dengan istri keduanya di Desa Darat Sawah, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, pada empat tahun lalu, dilakukan secara siri, dan diduga   tak mengikuti prosedur.

Saat dikonfirmasi di kediamannya, tentang kebenaran isu yang beredar di Desa Darat Sawah, camat yang bersangkutan meluruskan isu miring tentang dirinya, dikatakan camat bahwa pernikahan keduanya empat tahun lalu itu bukan nikah siri, melainkan nikahnya resmi tercatat di KUA (kantor urusan agama) dengan dokumen yang lengkap, dan hal tersebut tidak ada masalah, semuanya sudah sesuai prosedur. 

"Tidak benar kalau pernikahan kedua saya itu adalah nikah siri, nikahnya resmi kok, buku nikahnya ada, dokumen-dokumen lainnya pun lengkap, dan semua itu saya lakukan sudah sesuai aturan", jelas camat. Sabtu, 08/08.

Untuk diketahui, PNS sebagai warga negara tunduk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), serta PP Nomor 9 Tahun 1975 yang merupakan turunan UU Perkawinan. Khusus bagi PNS yang ingin nikah siri karena terdapat PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperbaharui melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 (selanjutnya PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS).

Sebagai seorang PNS, dilarang melakukan nikah siri. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Ketentuan tersebut berbunyi:

"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan."

Begitu pula halnya bagi PNS yang akan beristri lebih dari seorang dengan menikah siri. Pasal 4 PP No. 45 tahun 1990 jelas menyebutkan bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Permohonan izin ini wajib diajukan tertulis dengan disebutkan alasannya.

Jika PNS pria menikah siri, baik perkawinan pertama ataupun pernikahan kedua dan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 4 PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, maka sesuai pasal 15 PP No. 45 tahun 1990 akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat dan ketentuan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang terberat adalah pemberhentian tidak hormat.(adit)