Skip to main content
x
Rutan bengkulu

Pastikan Hak Integrasi WBP Terpenuhi, Karutan Bengkulu Gelar Sosialisasi

BENGKULU - Sebagai komitmen dalam memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) termasuk hak remisi, asimilasi dan integrasi, Jum'at (1/9) Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bengkulu, Farizal Antony didampingi sejumlah pejabat struktural dan JFU menggelar sosialisasi terkait tata cara pemberian hak WBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut Farizal menegaskan bahwa setiap warga binaan  yang telah memenuhi syarat substantif maupun administratif memiliki hak yang sama untuk diusulkan hak remisi, asimilasi maupun integrasi. Farizal juga menjamin bahwa seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Bengkulu terus berupaya dalam memastikan para WBP dapat menerima hak tersebut.

"Setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik berhak diusulkan untuk mendapatkan remisi, asimilasi ataupun integrasi. Tentunya kelayakan tersebut tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan sebagaimana Permenkumham nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, " ujar Farizal.

Lebih jauh Farizal juga menekankan bahwa pemberian hak remisi, asimilasi maupun integrasi tetap mengacu pada sikap dan prilaku warga binaan selama menjalani masa pidana. Untuk itu Farizal menegaskan kepada warga binaan agar dapat menunjukan sikap perubahan yang lebih baik dengan mengikuti giat pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib.

"Disini perlu saya tekankan, layak atau tidaknya seseorang diusulkan hak remisi, asimilasi maupun integrasi tetap dipengaruhi oleh sikap dan tingkah laku. Selain itu tentu diperlukan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan dan sidang TPP. Oleh karena itu, mohon kiranya rekan-rekan warga binaan dapat menunjukan sikap perubahan yang lebih baik serta tidak melakukan jenis pelanggaran tata tertib apapun," pungkas Farizal.