Rutan Bengkulu Kordinasi ke Kejari dan PN Bengkulu Terkait Hak Warga Binaan
BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, melalui Subsi Pelayanan Tahanan (Yantah), menggelar koordinasi ke Kejaksaan Negeri Bengkulu pada selasa (20/06).
Dalam kegiatan tersebut Kepala Rutan, Farizal Antony yang diwakili oleh Kasubsi Yantah, Medi Ihwandi diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian di ruang kerjanya.
Medi menjelaskan giat kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi terkait berkas pidana warga binaan. Dimana, imbuh Medi, masih ada sejumlah berkas pidana yang belum lengkap.
"Koordinasi ini kita lakukan guna melengkapi berkas pidana warga binaan, karena memang masih ada sebagian berkas pidana warga binaan yang belum lengkap, selain itu juga ada beberapa berkas yang perlu diperbaiki," ungkap Medi.
Selanjutnya Medi juga menjelaskan, upaya untuk melengkapi berkas pidana tersebut dilaksanakan mengingat dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemberian Remisi Umum (RU) 2023 Agustus mendatang. Dimana kelengkapan berkas tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap verifikasi pengusulan remisi bagi narapidana.
"Kita terus berupaya agar setiap narapidana dapat menerima hak - haknya. Apalagi saat ini kita tengah mempersiapkan usulan pemberian RU 2023. Untuk itu kelengkapan berkas pidana ini sangat penting, karena jika satu saja berkas kurang, maka akan menghambat proses pengusulan yang tentunya akan merugikan warga binaan," pungkas Medi.
Sementara itu terkait koordinasi ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, menurut Medi dilaksanakan dalam upaya penyelesaian masalah overstaying tahanan di Rutan Kelas II B Bengkulu.
"Untuk penanganan overstaying, hari ini kita juga sudah lakukan koordinasi ke PN Bengkulu. Selama ini kita juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan 10, 3, 1 hari akan habis masa penahanan secara rutin. Namun tetap kita lakukan jemput bola agar masalah ini dapat cepat diselesaikan, " demikian ujar Medi.
