Bentuk Komitmen Sinergi Bersama APH, Lapas Curup Fasilitasi Pertemuan Dengan PN Rejang Lebong
Curup - Sinergi Antar Penegak Hukum, Lapas Curup Fasilitasi Pertemuan Petugas Pengadilan Negeri Curup dengan WBP (warga binaan), Jumat (10/01). Lapas Kelas IIA Curup pagi ini kembali memfasilitasi pertemuan petugas Pengadilan Negeri Curup dengan WBP.
Pertemuan yang berlangsung di ruang registrasi dalam rangka memberikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bengkulu kepada WBP. Dalam kesempatan itu, petugas menyampaikan hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bengkulu, sekaligus memberi penjelasan tentang upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan tersebut. Petugas juga meminta WBP untuk menandatangani berita acara penyerahan putusan banding.
Kalapas Curup Ronaldo Devinci Talesa menerangkan, dalam memfasilitasi pertemuan itu, Lapas Curup tetap menerapkan SOP dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan