Dapat Izin Luar Biasa, Warga Binaan Lapas Perempuan Bengkulu Hadiri Pemakaman Orang Tua
Kota Bengkulu - Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu telah memberikan izin luar biasa bagi salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Bengkulu.
Pemberian izin luar biasa diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam rangka pemenuhan hak tersebut, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Gayatri Rachmi Rilowati hari ini memberikan izin luar biasa kepada salah satu warga binaan dikarenakan Ibu kandungnya meninggal dunia, Kegiatan ini mendapatkan pengawalan langsung oleh Kasubsi Peltatib Reni Oktavia dan JFU Lapas Perempuan Bengkulu beserta Anggota Polsek Muara Bangkahulu.
Pada pelaksanaannya, izin luar biasa ini diberikan setelah WBP yang bersangkutan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan seperti surat pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin, identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK), surat keterangan kematian dari Kepala Desa/ Lurah, dan surat kematian dari rumah sakit umum.
"Kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan terkendali baik selama proses pemenuhan persyaratan, proses pengawalan, sampai dengan kembalinya WBP tersebut ke dalam Lapas Perempuan Bengkulu," ujar Gayatri.
