Skip to main content
x
Daerah
AKBP Yayat Ruhiyat, S.Ik

Ada Program Keringanan Denda Pajak Kendaraan

Wartaprima.com  - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Mukomuko karena pada tahun ini ada program keringanan denda pajak kendaraan. Hal ini sesuai dengan peraturan Gubernur Bengkulu nomor 31 tahun 2019. Tentang pembebasan dan keringanan denda pajak kendaraan bermotor dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Saat dikonfirmasi Kapolres Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat, S.Ik melalui Kasat Lantas, AKP Dedi Kusnadi, SH membenarkan hal tersebut. Menurutnya keringanan denda pajak kendaraan ini berlaku mulai dari tanggal 20 September sampai 20 Desember 2019.

“Iya ada program pembebasan atau keringanan denda pajak kendaraan bermotor yakni pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan untuk pokok tunggakan tetap dikenakan. Kemudian pemberian keringanan denda SWDKLLJ antara 1 tahun hingga 5 tahun,” ungkap kasat kemarin.

Kasat Lantas mengimbau dan meminta kepada semua masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor samsat karena kesempatan ini terbatas waktunya.

"Kesempatan baik ini hanya berlaku selama 3 bulan terhitung tanggal 20 September sampai dengan 20 Desember 2019. Oleh sebab itu segera manfaatkan program yang telah diberikan ini dengan sebaik-baiknya," imbaunya. (Yk)