Skip to main content
x
Daerah
DPRD Malang

Bupati Malang Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum DPRD Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019

Wartaprima.com - Bupati Malang Drs.H. M Sanusi,MM, menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2019, di gedung DPRD, Senin ( 20/07/2020).

Menurut Sanusi, sehubungan dengan paripurna sebelumnya, telah membuktikan bahwa kita semua  memilliki tekad yang sama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif dan efesien. 

Terhadap pencapaian PAD terutama sektor Pajak Daerah dan Lain-lain Pendapatan yang Sah, Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya memacu kinerja khususnya OPD, kata Sanusi. Sehingga, dapat mendukung program pembangunan yang telah dicanangkan sesuai dengan RKPD Tahun 2019, ujarnya.

Lanjut Politisi PDI Perjuangan itu, dalam rangka mewujudkan dan merealisasikan RKPD yang efektif dan tepat sasaran, penyusunan dan realisasi RKPD setiap tahunnya telah dilaksanakan dengan mengedepankan sinergi tiga pilar.

Masih kata Sanusi, sehubungan dengan Pemandangan Umum DPRD yang disampaikan juru bicara DPRD sebelumnya, maka pada kesempatan ini disampaikan mengenai dasar penetapan besaran anggaran Belanja tidak terduga.

Alokasi Belanja tidak terduga pada dasarnya disesuaikan rancangan usulan dan kebutuhan sesuai potensi dan kondisi di Kabupaten Malang, dengan tetap memperhatikan regulasi yang ada, jelas Bupati Sanusi.

Sebagaimana imbauan dewan, kata Bupati Malang, beberapa skala prioritas pada perencanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah, disampaikan bahwa, Prinsip Efektif dan Efisien dengan skala prioritas, menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan program. Selain itu, kegiatan seluruh Perangkat Daerah tetap mendasari pencapaian Visi-Misi Kabupaten Malang. 

Pada dasarnya, saran dan masukan Dewan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 sudah mendasari dengan pola, kaidah dan ketentuan serta konsistensi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017.

Selanjutnya dapat disampaikan bahwa, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2019, disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. 

Terkait komitmen pelaksanaan rekomendasi hasil temuan BPK-RI, disampaikan pula bahwa, pelaksanaan pemutakhiran data penyelesaian hasil temuan BPK-RI per semester II 2019, adalah sebesar 95,28% atau berada pada peringkat tiga dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. 

Sementara, untuk catatan pada Perangkat Daerah, Bupati Malang sepakat dengan dewan agar tetap mengedepankan tertib administrasi pencatatan setiap terjadi perubahan pada nilai aset dengan memperhatikan azas-azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisien, akuntabilitas dan kepastian nilai.
 
Sedangkan, rencana induk pariwisata daerah disampaikan bahwa, penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan akan mulai dilaksanakan pada akhir bulan April hingga September 2020. 

Beberapa tahapan yang sudah dilaksanakan diantaranya: Kick off Meeting, rapat pembahasan laporan pendahuluan, dan melaksanakan survey lokasi wisata di kawasan BTS dan Kawasan Barat Kabupaten Malang. Hal ini, untuk penetapan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten Malang, tutup H.M Sanusi.(Al)