Skip to main content
x
Diduga Terjerat Isu Perselingkuhan, Kades di Kepahiang Jadi Sorotan Warga

Diduga Terjerat Isu Perselingkuhan, Kades di Kepahiang Jadi Sorotan Warga

Kepahiang, Wartaprima.com – Seorang kepala desa (Kades) aktif di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, menjadi sorotan masyarakat setelah beredar dugaan hubungan di luar pernikahan yang menyeret namanya. Hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum ada penetapan atau kesimpulan dari pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, muncul sejumlah foto yang diklaim memperlihatkan seorang pria yang disebut-sebut mirip dengan Kades berinisial HS bersama seorang perempuan berinisial AY. Keaslian foto maupun identitas orang dalam foto tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengaku masyarakat berharap adanya klarifikasi dari pihak terkait agar isu yang berkembang tidak memicu keresahan.

"Kami berharap ada penjelasan yang terang agar persoalan ini tidak menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat," ujarnya.

Warga juga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta klarifikasi kepada kepala desa apabila dinilai diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, salah satu media lokal telah menghubungi HS untuk meminta konfirmasi.

Dalam keterangannya, HS meminta agar persoalan tersebut tidak dipublikasikan terlebih dahulu dan menyatakan akan memberikan penjelasan secara langsung.

"Apa maksud berita ini, konfirmasi dulu jangan seperti itu. Kita sudah seperti keluarga. Nanti saja hari Senin saya akan datang ke kantor redaksi," ujar HS sebagaimana dikutip media tersebut.

HS tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait substansi dugaan yang beredar, sehingga belum terdapat bantahan maupun pengakuan atas tuduhan tersebut.

Isu ini menambah perhatian publik terhadap kepemimpinan HS, yang sebelumnya juga pernah menghadapi sengketa pemberhentian perangkat desa melalui proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberhentian kepala desa hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan berdasarkan fakta serta pembuktian sesuai hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari BPD, Pemerintah Kecamatan Ujan Mas, maupun Inspektorat Kabupaten Kepahiang terkait langkah yang akan diambil menyikapi isu tersebut. Bengkulutoday.com tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.