Skip to main content
x
Daerah
Rejang Lebong

Kadis DLH Rejang Lebong : DLH Andalkan Pengadaan Kotak Sampah dari CSR

Wartaprima.com - Pengelolaan sampah di Rejang Lebong dalam 3 tahun terakhir tampaknya tidak berjalan maksimal, hal ini karena sejak tahun 2017 hingga tahun 2019 Pemda Rejang Lebong tidak lagi melakukan penambahan kotak sampah. Hal ini diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong, Darmansyah mengakui, jika kotak sampah di daerah itu cukup minim, dimana menurutnya program pengadaan kotak sampah terakhir dilakukan pada tahun 2016 lalu.

“Terakhir program pengadaan kotak sampah itu tahun 2016, kemudian tahun 2017, 2018,  2019 itu kotak sampah tersebut perlahan hancur, dan sejak itu juga tidak ada program pengadaan kotak sampah,” kata Darmansyah, Senin (13/1/2020).

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah selama ini telah dijalankan di Kabupaten Rejang Lebong, namun Perda tersebut tidak diimbangi dengan sarana prasarana pengelolaan sampah. Sejauh ini ketersedian kotak sampah di Kabupaten Rejang Lebong cukup minim, tak heran jika kondisi tersebut kerap dikeluhkan warga, terutama dikawasan Kota Curup.

“Selama tidak adanya lagi program pengadaan kotak sampah tersebut, DLH hanya mengandalkan pengadaan kotak sampah dari perusahaan-perusahaan didaerah itu melalui program Corporate Social Responsibility atau CSR, itupun jumlahnya terbatas dan hanya ditempatkan dibeberapa titik,” kata Darmansyah.

Ditambahkan Darmasnysah, upaya pihaknya untuk menaggulangi permasalahan sampah diperkotaan ini yakni menyediakan bak penampungan sampah sementara atau tempat pembuangan sementara (TPS) di lima titik lokasi, yang itupun hanya berada diwilayah kota.

“Ada 5 TPS yang kita bangun, yaknk TPS Pasar Atas, TPS di Bang Mego Curup, kemudian TPS Talang Rimbo samping toko Harum, TPS Sukawati samping lapangan tenis dan TPS Dwi Tunggal. Untuk armada motor pengangkut sampah yang menjemput sampah juga memang minim, yakni hanya terdapat 7 unit armada,” ungkapnya.

“Setiap tahun kita selalu mengusulkan pengadaan sarana dan prasarana pengelolan sampah termasuk kotak sampah, hanya saja usulan tersebut tidak terakomodir dan hanya sampai di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) karena alasan keterbatasan anggaran,” pungkas Darmansyah. (ADv/Cl/DLH Rejang Lebong)