Kemensos Siap Dengarkan Aspirasi Publik Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Jakarta - Kementerian Sosial Republik Indonesia menyatakan keterbukaannya dalam menyerap seluruh aspirasi masyarakat, termasuk pro dan kontra mengenai usulan penetapan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul dalam sebuah pernyataan di Gedung Konvensi TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).
"Ya semuanya kita dengar ya. Pasti kita dengar usulan-usulan keberatan, pasti kita dengar. Tetapi pedoman kita adalah normatifnya," ujar Gus dikutip dari Inca Berita.
Gus Ipul turut mengajak publik untuk melihat sisi historis dan kontribusi positif para tokoh bangsa, termasuk Soeharto, dalam perjalanan sejarah Indonesia. Ia mencontohkan Presiden pertama RI, Sukarno, yang telah lebih dahulu mendapatkan gelar pahlawan nasional sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya.
"Kemudian juga kita timbang tentang kebaikannya. Kebaikannya juga harus diingat. Bung Karno juga sudah jadi pahlawan nasional. Jadi kita ingat kebaikan-kebaikannya," lanjutnya.
Dalam proses pengusulan gelar pahlawan nasional, Gus Ipul menjelaskan bahwa mekanismenya terbuka bagi seluruh elemen masyarakat. Pengajuan dapat dimulai dari tingkat kabupaten/kota, lalu diteruskan ke pemerintah provinsi hingga akhirnya sampai ke Kemensos.
"Di Kementerian Sosial juga dipastikan lagi (dikaji) lewat beberapa tokoh mulai dari akademisi, sejarawan, juga kita tokoh-tokoh masyarakat yang bersama-sama mendiskusikan usulan-usulan dari daerah itu," ungkapnya.
Kajian tersebut menjadi dasar utama Kemensos sebelum menyerahkan nama-nama yang layak ke Dewan Gelar. Dalam kesempatan yang sama, Gus Ipul juga mengungkapkan bahwa tidak hanya Soeharto, beberapa nama besar lain seperti Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur juga menjadi bagian dari daftar tokoh yang berpotensi diajukan.
"Mantan Presiden Soeharto, ada Gus Dur, dan tokoh-tokoh lain lah banyak sekali, itu semua memang punya peluang untuk diusulkan oleh Kementerian Sosial setelah nanti kajiannya tuntas. Mengapa? Karena paling tidak syarat-syarat normatifnya semua sudah terpenuhi. Sudah terpenuhi syarat-syarat normatifnya," jelasnya.
Dengan pendekatan normatif dan inklusif tersebut, Kemensos berharap setiap pengusulan tokoh untuk gelar pahlawan nasional dapat mencerminkan aspirasi kolektif masyarakat dan tetap menghormati proses sejarah secara objektif. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan nilai historis gelar kehormatan tersebut.
