Larangan Kadis Dikbud Kabupaten Seluma, Guru Jangan Jual LKS di Sekolah
Seluma, Wartaprima.com - Kepada pihak sekolah dan dewan guru agar tidak menjual LKS kepada siswa didik. Larangan tersebut diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma Farzian, S.Pd, Selasa (13/08/2024).
Mengingat tahun ajaran baru 2024-2025 telah dimulai oleh satuan pendidikan. Semua sekolah telah mulai melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa kepada para siswanya.
Sementara perlengkapan proses belajar mengajar semua sudah disiapkan oleh sekolah. Termasuk buku-buku yang akan dipelajari di tahun ajaran 2024-2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma, Farzian S.Pd menghimbau kepada seluruh sekolah agar tidak menjual LKS di sekolah.
Untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) kepada siswa-siswi. Karena semua kegiatan belajar telah ditanggung oleh anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Saya ingatkan satuan pendidikan atau sekolah di bawah naungan Disdikbud Seluma. Jangan pernah melakukan Pungli apapun itu bentuknya,” tegasnya.
Tak terkecuali pada saat ini berembus kabar sekolah menjual buku LKS kepada siswa. Hal ini tidak diperbolehkan, satuan pendidikan tidak diperkenankan menjual atau memperdagangkan buku LKS kepada siswa-siswinya.
“Untuk satuan pendidikan tidak boleh menjual LKS. Ini masuk dalam ranah pungli, jika ada sekolah yang melakukan,” ujarnya.
Bahkan, pihaknya (Disdikbud) Kabupaten Seluma telah menyampaikan kepada semua sekolah yang berada di bawah naungan Disdikbud Kabupaten Seluma terkait dengan larangan penjualan LKS. Jika nantinya diketahui ada sekolah yang melanggar maka sanksi tegas akan diberlakukan.
“Jadi mohon ini menjadi perhatian, jangan sampai ini terjadi. Saya akan sanksi tegas jika diketahui ada yang melanggar,” pungkasnya. (Adv)
