Bawa Sabu, Warga Seginim Ditangkap Polres Kaur
Kaur - Seorang pria berinisial Iw (30) yang merupakan butuh tani, warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Kaur Polda Bengkulu, atas perkara dugaan penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman melalui Kasi Humas AKP Joni Silaen dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, Iw ditangkap petugas pada Senin (5/6/2023) sore, di Jalan Raya Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Saat ditangkap, petugas mendapat barang bukti 1 paket Sabu yang dibungkus dalam klip being didalam silicon kaca pirex.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit kendaraan Suzuki New Carry BE 8879 SS.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Kaur untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasi Humas.
