Tim Ditjen Pemasyarakatan Gelar Supervisi Layanan Pemberian Hak Remisi di Lapas Perempuan Bengkulu
Kota Bengkulu - Lapas Perempuan Bengkulu menggelar Supervisi Layanan Pemberian Hak Remisi Tahun 2023.
Kedatangan Tim Sub Direktorat Adminitrasi Pembinaan dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi yang dimpin oleh Dwi Fu'ad Jamali, disambut langsung oleh Kalapas Perempuan Bengkulu, Gayatri Rachmi Rilowati dan jajaran, Kamis (02/11).
Tim Sub Direktorat Adminitrasi Pembinaan dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Fu'ad Jamali menjelaskan ada sejumlah fitur yang mengalami perubahan pada fitur integrasi dan remisi online mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan telah digantikan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Pada pertemuan ini, tim dari Sub Direktorat Administrasi Pembinaan dan Evaluasi menjelaskan secara detail perubahan-perubahan yang terjadi pada fitur integrasi dan remisi online dalam Aplikasi SDP. Mereka juga memberikan panduan bagi para operator lapas yang bertanggung jawab dalam layanan pemberian hak remisi.
Kalapas Perempuan Bengkulu, Gayatri Rachmi Rilowati, mengapresiasi kedatangan tim tersebut dan menyatakan pentingnya pemahaman yang baik terhadap perubahan-perubahan tersebut untuk memastikan bahwa proses pemberian hak remisi berjalan dengan baik. Ia juga mengingatkan para operator lapas untuk terus mengikuti update terbaru dari Aplikasi SDP guna menghindari kesalahan dan mengoptimalkan pelayanan kepada warga binaan.
Tim tersebut akan melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan penggunaan Aplikasi SDP di Lapas Perempuan Bengkulu guna memastikan bahwa proses pemberian remisi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Supervisi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kualitas layanan kepada operator SDP dalam pemberian hak remisi di Lapas Perempuan Bengkulu.
"Dengan pemahaman yang baik mengenai perubahan-perubahan pada fitur integrasi dan remisi online serta pengawasan yang dilakukan secara ketat, diharapkan proses pemberian remisi bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar kalapas.
