Skip to main content
x
Daerah
Kampanye ke-47 hari APK Paslon Belum Didistribusikan, Pro-Desa: KPU Layak Digugat

Kampanye ke-47 hari APK Paslon Belum Didistribusikan, Pro-Desa: KPU Layak Digugat

Wartaprima.com, Malang - Masa kampanye Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, sudah memasuki hari ke-47 dari 71 hari masa kampanye yang telah dijadwalkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, belum mendistribusikan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Malang. Begitu pula halnya dengan bahan kampanye (BK). 

Pendistribusian APK dan BK paslon ini dinilai lambat. Mengingat masa kampanye tersisa kurang dari satu bulan, terhitung 24 hari lagi.

Keterlambatan KPU dalam mendistribusikan APK dan BK menjadi sorotan publik. Tak terkecuali Koordinator Badan Pekerja LSM Pro-Desa, Achmad Khoesairi.

Achmad Khoesairi mengatakan masa kampanye kurang dari satu bulan. Hal ini akan merepotkan para tim paslon untuk memasang APK dan BK. 
"Terlebih, efektivitas APK dan BK yang hanya terpasang beberapa hari saja, akan berkurang. Tak hanya itu, keterlambatan ini juga merugikan peserta," kata Achmad Khoesairi, Rabu (11/11/20).

Ditambahkan Achmad Khoesairi, APK dan BK adalah hak peserta, sesuai amanat UU. Bila hal itu tidak ada atau terlambat, berarti penyelenggara telah abai terhadap amanat UU dan mengabaikan hak peserta.

"Keterlambatan itu merugikan peserta, dan KPU layak digugat," ujarnya

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, ST menambahkan untuk APK masih menunggu pengiriman dari penyedia.

Sedangkan BK, sudah diserahterima  kepada masing-masing paslon. Perihal keterlambatan APK ini.

Sebelumnya, ia juga menyampaikan, bahwa KPU akan memfasilitasi APK dan BK kepada paslon dengan berbagai bentuk, antara lain, APK terdiri dari baliho, umbul-umbul dan spanduk, dan dari BK terdiri dari flayer, brosur, pamflet dan poster paslon. 

"APK dan BK tersebut akan secepatnya didistribusikan, sekarang masih proses pencetakan," kata Ketua KPU alumnus Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Ia juga menjelaskan untuk Spanduk dua unit per paslon tiap desa maupun kelurahan, baliho per paslon lima unit, umbul-umbul 20 unit per paslon tiap desa/kelurahan dan BK per-paslon diberi 50 ribu lembar.

Untuk para kandidat, boleh menambah APK sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU, tentu dengan design dan ukuran yang sama. Perihal logo KPU, nanti akan dipasang di alat peraga sosialisasi (APS).

Untuk diketahui, pelaksanaan lelang APK menggunakan tender konsolidasi. Pemenangnya, masing-masing dari Klaten dan Lumajang.(al)