Penasihat Hukum Desak Polres Kepahiang Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Anak
Bengkulu– Penasihat hukum korban, Ade Putra Bayu, S.H., mendesak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilaporkan seorang ibu bernama Anna Maria pada 23 Juli 2026.
Ade meminta penyidik segera mengambil langkah hukum yang diperlukan agar perkara tersebut tidak berlarut-larut dan korban mendapatkan kepastian hukum.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, di Desa Tertik, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.
Dalam laporan itu disebutkan, pelapor menerima informasi dari anaknya melalui sambungan telepon yang menyampaikan bahwa dirinya diduga mengalami kekerasan. Mendapatkan informasi tersebut, pelapor kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi anaknya.
Setibanya di lokasi, pelapor mendapati anaknya mengalami luka lecet di bagian wajah sebelah kiri serta mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polres Kepahiang untuk membuat laporan polisi agar peristiwa tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 3 Agustus 2026, Polres Kepahiang menyampaikan bahwa perkara tersebut sedang dalam tahap penyelidikan dan ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Kepahiang.
Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan akan memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak guna dimintai keterangan. Polres Kepahiang juga menyatakan akan memberikan informasi kepada pelapor apabila terdapat perkembangan lebih lanjut dalam proses penyelidikan.
Penasihat hukum korban berharap penyidik segera merealisasikan langkah penyelidikan tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mendalami alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Menurut Ade, penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak dan kepastian hukum bagi korban.
Hingga diterbitkannya SP2HP pada 3 Agustus 2026, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum terdapat keterangan mengenai penetapan tersangka.
