Pegawai Lapas Perempuan Bengkulu Ikuti Pelaksanaan LHKPN
Kota Bengkulu - Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Melaksanakan Kepatuhan Penyelenggara Negara dalam Pelaporan Harta Kekayaan Tahun Pelaporan 2022.
Dikatakan Kepala Lapas Perempuan Bengkulu Gayatri RR, LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.
"Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN," tandasnya.
