Pelaku Anak Telaga Hijau Divonis 7 Tahun, Berkas Tersangka Dewasa Masih di Penyidik
Kepahiang, Wartaprima.com - Pengadilan Negeri Kepahiang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap pelaku anak P (17) yang terlibat dalam kasus pembunuhan tragis di kawasan Telaga Hijau, Kabupaten Kepahiang. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun 6 bulan.
Kabar mengenai putusan persidangan ini dibenarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Ahmad Yantomi, SH Kamis 22 Oktober 2026.
"Ya, hari ini telah dibacakan putusan perkara pembunuhan yang melibatkan pelaku anak. Berdasarkan putusan dari Majelis Hakim Tunggal, pelaku dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan," ujar Yantomi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut tercatat sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang. Sebelumnya, JPU menuntut pelaku anak dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
"Tuntutan kita sebelumnya adalah 7 tahun 6 bulan, sedangkan majelis hakim memutuskan 7 tahun," jelasnya.
Terkait pertimbangan pertimbangan hukum di persidangan, Yantomi membeberkan bahwa ada beberapa poin utama yang menjadi hal memberatkan bagi posisi terdakwa.
"Yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah belum adanya upaya perdamaian dengan keluarga korban, serta akibat dari perbuatannya yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," tegas Yantomi.
Saat ini, pelaku anak masih menitipkan masa penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pihak Kejaksaan mengagendakan proses pemindahan resmi pelaku anak dalam waktu dekat.
"Saat ini statusnya masih dititipkan di Lapas. Rencananya minggu depan akan segera kami lakukan pemindahan," imbuhnya.
Pelaku Dewasa Masih Tahap Penyidikan & Mendorong Rekonstruksi
Di sisi lain, mengenai penanganan terhadap terduga pelaku dewasa dalam kasus pembunuhan Telaga Hijau ini, Kasi Pidum menyampaikan bahwa proses hukumnya masih bergulir di tingkat kepolisian.
Berkas perkara untuk tersangka dewasa hingga saat ini belum masuk tahap pelimpahan awal (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.
"Untuk terduga pelaku dewasa, berkasnya belum Tahap I. Artinya berkas perkara masih ditangani, diperiksa, dan dilengkapi oleh tim penyidik Polres Kepahiang," ungkapnya.
Guna memperjelas reka adegan dan fakta penanganan perkara pembunuhan ini, pihak Kejaksaan juga telah melayangkan surat resmi kepada penyidik kepolisian agar segera menggelar rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Terkait rekonstruksi, kami sudah menyurati tim penyidik bahwa hal tersebut sangat perlu dan penting untuk segera dilaksanakan," pungkas Yantomi.
Reka Fitriani
