Skip to main content
x
Foto : Ekskavator dilaporkan hilir mudik di kawasan hutan dan perkebunan Buyandi, termasuk wilayah Strep dan Talugon

PETI Buyandi Menggila: Hutan Dikeruk, Sungai Diracun, Hukum Dipertaruhkan

Boltim,WartaPrima.com-Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kian brutal dan tak terkendali. Penambangan ilegal dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat, seolah tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

Kondisi ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori kejahatan serius terhadap lingkungan hidup.

Ekskavator dilaporkan hilir mudik di kawasan hutan dan perkebunan Buyandi, termasuk wilayah Strep dan Talugon. Aktivitas pengerukan tanah berlangsung siang hari, tanpa upaya penyamaran. Fakta ini memunculkan pertanyaan keras: apakah negara hadir, atau justru membiarkan praktik ilegal merusak alam dan mengancam keselamatan warga?

Dampaknya nyata dan dirasakan langsung masyarakat. Aliran sungai berubah keruh, tercemar lumpur dan limbah tambang. Ikan menghilang, lahan pertanian rusak, dan ancaman longsor semakin mengkhawatirkan, terutama saat hujan deras mengguyur kawasan tersebut.

“Kami yang jadi korban. Air sudah tidak bisa dipakai, hasil kebun menurun, dan rasa takut selalu ada kalau hujan turun,” ungkap seorang warga, Kamis (19/2/2026).

Kerusakan yang terjadi bukan sekadar dampak sementara, melainkan ancaman jangka panjang terhadap ekosistem dan sumber kehidupan warga.

Secara hukum, praktik PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Bahkan, jika terbukti terjadi perusakan kawasan hutan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memuat ancaman pidana berat bagi pelaku perusakan hutan secara terorganisir, termasuk penggunaan alat berat secara ilegal di kawasan hutan.

Ketua LPKRI Bolaang Mongondow Raya (BMR),Ewin Hatam, menegaskan bahwa persoalan ini adalah ujian nyata bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada cukong atau aktor besar di balik aktivitas ini, mereka juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Bolaang Mongondow Timur masih terus diupayakan. Publik menunggu langkah konkret dan penindakan tegas. Sebab setiap hari pembiaran berarti memperpanjang daftar kerusakan dan mempertaruhkan keselamatan masyarakat(Bams*/)