Sinergi Legislatif-Eksekutif: DPRD dan Pemkab Musi Rawas Sahkan Propemperda 2026 dan Bahas Raperda Strategis
MUSI RAWAS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Musi Rawas resmi menggelar Rapat Paripurna penting dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas pada Kamis (20/8). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas ini juga mengesahkan keputusan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Agenda krusial ini dihadiri langsung oleh Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Ketua DPRD Firdaus Cik Olah, Wakil Ketua I Azandri, Wakil Ketua II Yanidika Syaputra, serta jajaran anggota legislatif setempat. Sinergi ini dirancang untuk menyelaraskan penyusunan regulasi daerah agar berjalan optimal dan tepat sasaran sepanjang tahun 2026.
Poin Utama Rapat Paripurna
- Penandatanganan MoU: Simbol penguatan kolaborasi antara pihak legislatif dan eksekutif.
- Pengesahan Propemperda 2026: Menjadi landasan hukum prioritas pembuatan peraturan daerah.
- Penyampaian 4 Raperda: Penjelasan bupati mengenai urgensi regulasi baru untuk layanan publik.
- Penyampaian 4 Raperda Insentif: Aturan khusus guna memacu investasi dan ekonomi lokal.
Setelah prosesi penandatanganan MoU, Bupati Ratna Machmud memaparkan substansi dari empat Raperda Utama yang dirancang untuk mempercepat pembangunan daerah. Selain itu, bupati juga menguraikan empat Raperda Insentif yang diproyeksikan mampu menyederhanakan birokrasi bagi pelaku usaha. Langkah ini diharapkan dapat mendongkrak nilai investasi dan menggerakkan roda ekonomi di wilayah Musi Rawas.
Melalui momentum ini, DPRD dan Pemkab Musi Rawas berkomitmen melahirkan produk hukum yang responsif, adaptif, serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas.(Rel)
