Warga Binaan Lapas Curup Terima Restorative Justice Diserahkan ke Jaksa
Curup - Lapas Curup Melakukan Penyerahan Kembali Tahanan Kepada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong,
Sabtu (21/12).
Lapas Kelas IIA Curup melaksanakan penyerahan kembali tahanan kepada pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Penyerahan tahanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketatapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Kesepakatan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Proses penyelesaian perkara berdasarkan kesepakatan keadilan restoratif ini telah berlangsung beberapa waktu yang lalu di kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Proses administrasi serah terima tahanan berlangsung di ruang registrasi, mulai dari pemanggilan tahanan, pengeluaran dari buku register tahanan hingga penandatanganan berita acara serah terima. Dalam melaksanakan proses administrasi penyerahan tahanan.
Lapas Curup berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
