Skip to main content
x
Bahas 11 Usulan Integrasi, Rutan Bengkulu Libatkan PK Bapas dalam Sidang TPP

Bahas 11 Usulan Integrasi, Rutan Bengkulu Libatkan PK Bapas dalam Sidang TPP

Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Jumat (22/8) pagi di Masjid At-Taubah. Sidang dipimpin oleh Ketua TPP, Rafi Rizaldi, dan dihadiri seluruh anggota tim serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Bengkulu. Agenda utama sidang kali ini adalah membahas usulan integrasi 11 orang warga binaan.

Dalam sambutannya, Rafi menegaskan, sidang TPP merupakan mekanisme penting dalam sistem pemasyarakatan. Keputusan yang dihasilkan menentukan apakah seorang warga binaan layak mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas. 

"Agar keputusan objektif, sidang tidak hanya mempertimbangkan perilaku warga binaan selama di dalam rutan, tetapi juga kesiapan mereka saat kembali ke masyarakat. Di sinilah peran PK BAPAS menjadi sangat penting," ujar Rafi.

PK hadir untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi sosial warga binaan melalui hasil penelitian kemasyarakatan (litmas). Laporan litmas berisi informasi tentang latar belakang keluarga, hubungan sosial, tingkat penerimaan masyarakat, hingga risiko residivisme. Dengan data tersebut, tim dapat menilai lebih cermat apakah warga binaan siap menjalani program integrasi tanpa menimbulkan masalah baru.

Dalam siding tersebut, setiap usulan dibahas dengan mempertimbangkan dua sisi. Dari pihak Rutan, disampaikan evaluasi perilaku, kedisiplinan, serta partisipasi warga binaan dalam program pembinaan. Sementara dari pihak PK, dipaparkan hasil litmas yang menunjukkan kesiapan eksternal, baik dari keluarga maupun lingkungan sekitar.

“Integrasi bukan hanya memberi kesempatan bagi warga binaan untuk pulang lebih cepat, tapi juga memastikan mereka mampu diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat. Penilaian dari PK memberi perspektif yang lebih luas, sehingga keputusan TPP tidak hanya fokus ke dalam rutan, melainkan juga mempertimbangkan kondisi di luar,” tambah Rafi.

Melalui peran aktif PK dalam sidang TPP, diharapkan usulan integrasi yang diputuskan benar-benar tepat sasaran. Sinergi antara Rutan Bengkulu dan BAPAS menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga pemulihan sosial.

Setelah mempertimbangkan seluruh aspek—baik dari sisi pembinaan internal maupun hasil litmas PK—sidang TPP akhirnya menyetujui usulan integrasi bagi 11 warga binaan. Keputusan ini diambil secara kolektif dengan catatan bahwa seluruh warga binaan tetap akan berada dalam pengawasan BAPAS selama menjalani masa integrasi. 

"Hasil persetujuan ini akan disampaikan langsung ke Kepala Rutan dan menjadi dasar serta Langkah awal dalam pengusulan integrasi ke Ditjenpas," pungkas Rafi.