Skip to main content
x
Pansus II DPRD Lubuklinggau Bahas Raperda Kearsipan dan Industri Mikro

Pansus II DPRD Lubuklinggau Bahas Raperda Kearsipan dan Industri Mikro

Wartaprima.com, Lubuk Linggau – Panitia Khusus II DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil, Senin (23/2).

Dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Pansus II menekankan pentingnya sistem pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan terintegrasi. Regulasi tersebut dinilai strategis untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai alat bukti yang sah, sumber informasi publik, sekaligus bagian dari memori kolektif daerah.

Selain itu, penataan arsip yang baik juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pemerintahan serta memperkuat tata kelola pemerintahan di Kota Lubuklinggau.

Sementara itu, pada pembahasan Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil, DPRD memfokuskan pembahasan pada penguatan kapasitas pelaku usaha, kemudahan perizinan, akses permodalan, peningkatan kualitas produk, hingga perluasan pasar.

DPRD Kota Lubuklinggau menilai sektor industri mikro dan kecil memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat, sehingga diperlukan regulasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.

Anggota Pansus II menyampaikan bahwa pembahasan kedua Raperda dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan masukan dari perangkat daerah terkait. Hal itu dilakukan agar substansi peraturan yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

DPRD Kota Lubuklinggau berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dirampungkan sesuai tahapan yang berlaku dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional serta pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.