Skip to main content
x
Press Release/Conference Satuan Reserse terkait penanganan Perkara dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan pembakaran

Perangkat Desa Muara Danau Diduga Jadi Otak Penggerak Pembakaran, Polres Seluma Tetapkan Satu Tersangka


Seluma - Selasa tanggal 8 September 2026 Polres Seluma melaksanakan Press Release/Conference Satuan Reserse terkait penanganan Perkara dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan pembakaran yang membahayakan keamanan umum. Dengan pelaku berinisial GA (42), warga Desa Muara Danau, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma. 

GA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan pembakaran yang membahayakan keamanan umum.

Kasus ini bermula dari laporan Sekretaris Desa (Sekdes) Muara Danau, EMY pada 9 Oktober 2023.

EMY melaporkan peristiwa kebakaran yang terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023 dini hari sekira pukul 02.30 WIB di Desa Muara Danau.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan bukti bahwa GA diduga kuat menjadi otak yang menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi pembakaran tersebut dengan memberikan sejumlah imbalan uang

Dalam pengungkapan kasus ini, SAT Reskrim  menyita barang bukti berupa satu lembar kuitansi tertanggal 15 September 2023 atas nama Aplis Mudin senilai Rp5.000.000, serta satu lembar kuitansi tertanggal 29 September 2023 atas nama Enggi senilai Rp1.000.000.

"Atas perbuatannya, GA dijerat dengan Pasal 20 Huruf d KUHP Jo Pasal 308 Ayat (1) KUHP tentang tindakan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal kategori III sebesar Rp50.000.000," tambah Wakapolres.