Lapas Arga Makmur Ikuti Sosialisasi Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana Secara Daring
ARGA MAKMUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur mengikuti Sosialisasi Tata Cara Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu secara daring, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut diikuti oleh Kepala Subbagian Tata Usaha bersama staf Tata Usaha Lapas Kelas IIB Arga Makmur melalui Zoom Meeting dari ruang kerja Lapas.
Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu Nomor WP.8-UM.01.01-2559 tanggal 28 Oktober 2026 tentang Undangan Sosialisasi. Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretariat Jenderal Nomor SEK-3.SA.01.01 tanggal 15 Oktober 2026 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor SEK-5.SA.01.01 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme dan ketentuan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana. Materi yang disampaikan diharapkan menjadi pedoman bagi pegawai yang membidangi kepegawaian dalam melaksanakan penyesuaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan jajaran Tata Usaha Lapas Kelas IIB Arga Makmur menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi serta memastikan pengelolaan administrasi kepegawaian berjalan tertib dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, hasil sosialisasi akan dipelajari dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu guna mendukung penerapan ketentuan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan Lapas Kelas IIB Arga Makmur.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Arga Makmur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi kepegawaian serta mendukung pelaksanaan kebijakan organisasi secara profesional, tertib, dan akuntabel.
