Pesta Narkoba di Gubuk Dua Pemuda Diciduk Polisi
Wartaprima.com - Fach (25) Gampong Matang Mane Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, dan AF (35) Gampong Rawa Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, dibekuk aparat Sat Renarkoba Polres Aceh Utara.
"Kedua pelaku yang melakukan pesta narkoba pada hari, Senin (4/11/2019) disebuah gubuk di kawasan Gampong Matang Mane Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara Propinsi Aceh, "Kapolres Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardi SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani, dalam keterangannya, Selasa (5/11/2019).
Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat, yang mencurigai di gubuk tersebut, sering menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba. Berdasarkan informasi akurat, aparat kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Petugas langsung mendatangi gubuk itu sekitar pukul 09.30 WIB, dan menangkap kedua pelaku berinisial F dan AF didalam gubuk," jelasnya.
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan sabu 5 paket, narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,63 g atau bruto, 2 kotak rokok, dan 21 paket narkotika jenis ganja seberat 132, 22 g atau bruto.
"Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Mh)
