Skip to main content
x
Hukum
Pelaku pencabulan saat diamankan oleh polisi

Pria 40 Tahun Rasakan Dinginnya Sel Usai Lakukan Hal Ini

Wartaprima.com - Bulan ini, kasus pencabulan di Kabupaten Kaur marak terjadi, hampir sebulan sudah lebih 5 kasus pencabulan. 

Kali ini, Ap (40) seoarang petani warga Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur harus merasakan dinginnya sel penjara, karena melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang masih berstatus pelajar. 

Kejadian tersebut terjadi pada bulan Oktober 2018 lalu saat itu, korban kenal dengan pelaku. Setelah berkenalan lebih lanjut, pelaku melakukan hubungan intens kepada korban. 

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kaur, AKBP Arif Hidayat melalui Kasat Reskrim, Iptu Welliwanto Malau sampaikan, bahwa pelaku yang berinisial Ap 40 tahun ini selama menjalankan aksinya, pelaku memaksa korban. 

Saat ini pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 200 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [Jh]