Skip to main content
x
Foto : pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR), Revan Putra Bangsawan (RSB)

RSB “Pasang Badan” Tolak PETI di BMR, Desak Gubernur YSK Segera Sahkan WPR dan IPR untuk Selamatkan Penambang Rakyat

Manado,WartaPrima.com– Dukungan terhadap langkah Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), dalam menata sektor pertambangan rakyat terus menguat. Kali ini datang dari pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR), Revan Putra Bangsawan (RSB), yang secara tegas menyatakan penolakannya terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini marak di wilayah BMR.

.

RSB menegaskan, praktik PETI tidak boleh lagi dibiarkan tumbuh liar tanpa kendali. Ia mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar segera menuntaskan proses pengesahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar penambang lokal tidak terus dipaksa bekerja dalam kondisi ilegal dan penuh risiko.

Menurutnya, maraknya PETI bukan semata-mata karena keinginan masyarakat melanggar hukum, tetapi lebih disebabkan oleh lambannya negara menghadirkan kepastian regulasi bagi penambang rakyat. Akibatnya, ribuan warga terpaksa menggantungkan hidup di wilayah tambang tanpa perlindungan hukum maupun standar keselamatan kerja.

.

“Kita harus jujur melihat persoalan ini. PETI tumbuh karena negara terlambat memberi jalan legal bagi rakyat. Solusinya bukan sekadar penindakan, tetapi membuka jalur resmi melalui WPR dan IPR,” tegas RSB.

RSB menekankan bahwa penolakannya terhadap PETI bukan berarti mematikan mata pencaharian masyarakat. Sebaliknya, ia ingin agar para penambang di BMR dapat bekerja secara legal, aman, dan memiliki kepastian masa depan melalui sistem pertambangan rakyat yang diakui negara.

“Rakyat tidak boleh terus bekerja dalam ketakutan dikejar aparat atau menghadapi ancaman kecelakaan karena tidak ada standar keselamatan. Dengan WPR dan IPR, penambang bisa bekerja secara legal,
tertata, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat

Gubernur Yulius Selvanus Komaling yang langsung mendorong pembahasan Peraturan Gubernur (Pergub) setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri ESDM terkait penetapan 63 titik WPR di Sulawesi Utara. Bagi RSB, momentum ini tidak boleh terhenti hanya pada dokumen administratif.

RSB mengingatkan agar proses pembahasan regulasi tersebut tidak terjebak dalam birokrasi yang berbelit-belit. Ia meminta agar kepentingan penambang rakyat, khususnya di wilayah BMR, benar-benar menjadi prioritas dalam penyusunan aturan turunan tersebut.

“Langkah Gubernur YSK ini adalah harapan baru bagi rakyat penambang. Tapi jangan sampai tersandera birokrasi. Regulasi harus segera disahkan agar masyarakat bisa menambang secara sah,” katanya.

Lebih jauh, RSB menilai legalisasi tambang rakyat melalui skema WPR dan IPR dapat menjadi pintu kebangkitan ekonomi di Bolaang Mongondow Raya. Dengan legalitas yang jelas, penambang akan mendapatkan pembinaan teknis, akses permodalan yang sah, serta pengawasan lingkungan yang lebih ketat.

“Potensi emas di BMR sangat besar. Jika dikelola secara legal melalui WPR dan IPR, bukan hanya ekonomi rakyat yang bangkit, tetapi konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan praktik tambang ilegal juga bisa ditekan,”(Bams*/)