Skip to main content
x
Lapas perempuan

Tindak Lanjut Intruksi Sekjen, Lapas Perempuan Bengkulu Ikuti Bimtek Srikandi

Kota Bengkulu - Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu telah mengikuti kegiatan bimbingan teknis implementasi aplikasi Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). 

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK5.TI.03.03 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kearsipan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM terkait implementasi Aplikasi Srikandi pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Gayatri Rachmi Rilowati, memerintahkan langsung Kaur Umum (Sepriadi) kegiatan ini secara virtual.

Perlu diketahui bahwa aplikasi SRIKANDI adalah instrumen pengelolaan arsip dinamis yang berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

Tata cara penggunaan aplikasi SRIKANDI ini dipaparkan langsung oleh Biro Umum Kemenkumham RI, yang dibawakan oleh Arsiparis Ahli Muda Andri Budi Satriaji. Dalam paparannya menjelaskan bahwa masing-masing ASN wajib menggunakan akun srikandi dalam meregistrasi setiap surat keluar dari satker masing-masing. Dengan begitu setiap ASN wajib memahami aturan terkait tata naskah dinas di instansi/lembaga nya. 

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan dijajaran Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu," tandasnya.