Skip to main content
x
Daerah
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Azwar

Alkes dan Obat Kadaluarsa Senilai Rp 700 Juta Dimusnahkan

Wartaprima.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur, akan melakukan pemusnahan obat-obatan yang kadaluarsa dan pemusnaan alat kesehatan yang rusak atau kadaluarsa. 

Pemusnaan sediaan farmasi dan alkes senilai lebih kurang Rp 700 juta ini, diawali dengan kegiatan secara simbolis, yakni pengamanan sedian farmasi dan alat kesehatan. 

Diterangkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur melalui Kepala Bidang Pelayanan dan SDK Kaur, Sasmin, SKm bahwa obat-obatan di Dinas Kesehatan Kabupaten kaur dari pengadaan tahun 2015 dan 2019 ini akan dimusnahkan. 

"Kita akan melakukan pemusnahaan obat-obatan yang sudah kadaluarsa, obat yang banyak kita musnahkan itu obat jenis mutabir," terangnya Senin (30/09/19). 

Kabid Pelayanan dan SDK Dinkes Kaur juga mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan menteri kesehatan (permenkes) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, bahwa obat yang kadaluarsa harus dimusnahkan dan tidak boleh dikubur atau dibuang begitu saja. (Jh0n)