ASN yang Terlibat Korupsi Dipastikan Akan Dipecat Bulan Ini
Wartaprima.com - Terkait adanya surat putusan bersama tiga menteri tentang, Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang tersandung hukum pidana tetap, tentang keputusan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Nandar Munandi, untuk di Kabupaten Kaur, ada 19 orang yang telah diputusakan sebagai tindak pidana hukum tetap korupsi.
"Untuk wilayah Kabupaten Kaur yang tersangkut hukum tetap tentang tindak pidana korupsi akhir bulan ini sebelum tanggal 31 Desember 2018 . Pemda Kaur telah memberhentikan 19 orang ASN di wilayah Pemerintah Kabupaten Kaur," terangnya, Jum'at (07/12/18).
Lanjutnya, nanti pihaknya akan melaksanakan keputusan SKB Tiga Menteri, mengenai waktu akan dieksekusi pemberhentian belum dapat jadwal yang pasti, namun sebelum tanggal 31 Desember kita pastikan akan memberhentikan ASN tersebut. [Jh]
