Skip to main content
x
Hukum
Menunggu Hasil Tes DNA dari Penemuan Tulang

Bid Dokkes Polda Bengkulu Laksanakan Tes DNA dari Penemuan Tulang di Curup

Setelah Polres Rejang Lebong bersama Batalyon A Pelopor Brimob Polda Bengkulu, Kodim 0409/Rejang Lebong dan warga menemukan tengkorak manusia yang diduga tengkorak A (15) dialiran Sungai Air Merah, yang menurut keterangan terduga pelaku tempat ia membuang jasad A.

Untuk Diketahui, Korban A diduga hilang tanpa jejak sejak 8 November lalu setelah akhirnya ditemukan di aliran sungai air merah kemarin, selasa (21/01/20), oleh tim gabungan yang terus berusaha mencari keberadaan korban.

Terkait hal tersebut, Kabid Dokkes Polda Bengkulu Kombes Pol Dr Gusti Agung Ayu Diat’ Yamini Dariska melalui sambungan whatsapps mengatakan, bahwa pihaknya akan menerima hasil temuan tulang yang di duga korban A yang nantinya akan diambil DNA untuk memastikan identitas dari penemuan tulang tersebut.

Dikatakan oleh Kabid Dokkes, pihaknya di perkirakan akan menerima temuan tersebut pada hari, Kamis (23/01/20) yang akan diterima langsung oleh dirinya. Di ungkapkan oleh Kabid Dokkes Polda Bengkulu, untuk mengungkap identitas korban secara teori ada 3 metode yang bisa di lakukan untuk suatu proses identifikasi diantaranya finger print, odontogram atau data gigi, serta DNA

”Hari ini, kita akan menerima hasil temuan tulang yang berhasil di temukan oleh team gabungan," ungkap Kabid Dokkes Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Kabid Dokkes, selain untuk memastikan identitas dari tulang yang ditemukan tersebut, pihaknya akan mengambil sample DNA serta dari temuan tulang tersebut dan juga dari orang tua korban yang di duga A yang telah hilang sejak november 2019 tahun lalu.

”Nanti akan kita ekspose lebih rinci untuk hasil dari pemeriksaan yang kita lakukan," pungkas Kabid Dokkes. (dilansir dari tribratanews.com)