Skip to main content
x
Daerah
Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas PMD, Doni Rasfino

Doni Rasfino : DD Tahap 40% Bisa Diajukan Kembali, Asal Lengkapi Berkasnya!

Wartaprima.com - Pencairan Dana Desa (DD) 2019 dilakukan sejak Januari ini. Pemerintah mengalokasikan Dana Desa 2019 dengan nilai Rp 70 Triliun. 

Di Kabupaten Kaur, Dana Desa tahap 20% sudah direalisasikan. Saat ini, Dana Desa tahap 40% sudah bisa diajukan kembali.

Dikatakan oleh Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas PMD, Doni Rasfino pada, Rabu (19/06/19) untuk pengajuan Dana Desa tahap 40% harus melampirkan foto kegiatan atau penerapan realisasi pengunaan anggaran tahap 20% awal.

"Dana Desa tahap 40% sudah bisa diajukan, dengan ketentuan pihak desa harus membuat laporan kegiatan dan lampiran foto serta melengkapi laporan pengunaan dana dengan mencapai 100% tahap awal," ujarnya. [Jh]