Apresiasi Keputusan MK, Jonaidi Sampaikan Amanat Reformasi Tetap Berjalan
Bengkulu, Wartaprima.com - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus menjabat Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu, Jonaidi, memberikan apresiasi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pemilu yang tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, atau atas gugatan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017.
“Keputusan MK itu telah mengacu pada undang-undang pemilu yang telah ditetapkan oleh DPR, bahwa memilih partai dan memilih calon legislatif. Artinya, nilai-nilai demokrasi yang diamanahkan melalui reformasi, kemudian di regulasikan melalui undang-undang, dimana masyarakat, rakyat mendapat kebebasan dalam memilih pemimpinnya yang tidak hanya memilih jalur aspirasi ataupun kepentingan institusi politiknya. Tapi sekaligus menetapkan pemimpin yang diinginkannya dengan memilih langsung pemimpin melalui Pemilu serentak tahun 2024 nanti,” ungkapnya pada Senin, (19/6/2023).
Jonaidi yang masuk aktifis pejuang reformasi 98 menyampaikan, memang sejalan dengan mengumandangkan reformasi merubah sistem rezim demokrasi terpimpin selama 32 tahun. Apalagi dulu ada istilah memilih kucing dalam karung, dulu sangat menolak dan menjadi agenda yang di tolak dalam reformasi. Untuk itu pihaknya sangat bersemangat dan senang sekali dengan keputusan MK.
“Kita bersemangat bahwa cita-cita demokrasi reformasi tidak dirubah,” jelasnya.
Lebih lanjut Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Seluma ini menambahkan, dengan keputusan tersebut tidak saja dirinya yang sudah terdaftar sebagai bakal calon anggota legislative (bacaleg), juga bacaleg lainnya dari parpol yang sama ataupun berbeda merasa senang dan akan berjuang dalam pertarungan Pemilu Legislatif (Pileg) tahun depan.
“Kemudian juga rakyat akan memilih calon pemimpin atau wakilnya di lembaga legislative sesuai keinginannya secara langsung,” pungkas Jonaidi. (Adv)
