Di Tahun 2019, Ada 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa
Wartaprima.com - Mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 16 tahun 2018, bahwa untuk tahun 2019 ada tiga yang di prioritaskan dalam penggunaan dana desa. Dimana ketiga tersebut yakni, bidang pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat dan publikasi.
Disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan Desa, Satri Pinandita, salah satu point dalam bidang pembangunan desa yakni, pembangunan fisik yang dianggap prioritas dan menyentuh kepada masyarakat banyak. Misalnya dalam hal ini adalah, infrastruktur, irigasi. Sedangkan dari bidang pemberdayaan diantaranya, pembiayaan program dan program tersrebut yakni kabalitas masyarkat dalam penerapan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna.
Lanjutnya, dan prioritas ke tiga yakni, publikasi prioritas penggunaan dana desa dibidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4, wajib dipublikasikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang public yang dapat diakses masyarakat luas.
“Mengenai proses rekomendasi pencairan dana desa tahap akhir 40% saat ini sudah ada lebih kurang 100 desa atau lebih dari 50%, dan tinggal proses SP2D nya lagi dan itu sudah diranahnya dinas BKD, keterlambatan proses pencairan ini, disebabkan oleh lemahnya system keuangan desanya. Kita berharap kepihak desa agar akhir bulan November ini sudah 100% cair semua, agar tidak ada lagi silpa tahun berikutna,” akhirnya Rabu (21/11/18). [Jh]
