Skip to main content
x
Hukum
Tersangka

Di Tengah Pandemi, Polisi Tangkap 7 Pelaku Penjudi

Wartaprima.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko mengungkap tindak pidana dan menangkap 7 orang tersangka kasus perjudian yang sering terjadi di Desa Pondok Makmur Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK., didampingi Kanit Pidum mengatakan sebelum mengungkap tindak pidana perjudian tersebut, Pihaknya mendapatkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungannya.

"Sebelum kita menangkap pelaku, kita mendapatkan informasi tersebut, lalu satreskrim Polres Mukomuko melakukan penyelidikan untuk mengungkap lokasi terjadinya perjudian, Dari hasil penyelidikan yang dilakukan di ketahui tindak pidana perjudian yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut berada didesa Pondok Makmur Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko," kata Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni

barang bukti

lalu, pada hari jum’at 1(7/07/20 ) lalu, Kasat Reskrim langsung mengomandoi anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap 7 pelaku perjudian yang meresahkan tersebut.

"Kita berhasil mengamankan tujuh orang berinisial SN (52), SP (54), PD (45), SW (45), SO (40), SU (58), GU (30) yang kesemuanya warga Desa Pondok Makmur."ujarnya.

kemudian, dari ketujuh orang tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa Uang sejumlah Rp. 1.743.000, 3 unit kendaraan roda dua dan kartu remi.

Untuk diketahui, dari ketujuh pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHpidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.