Jajaran Rutan Bengkulu Ikuti Penguatan Tusi Pemasyarakatan di Lapas Bentiring
BENGKULU – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony beserta jajaran mengikuti kegiatan Penguatan Tusi Pemasyarakatan yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu (Lapas Bentiring) pada Jum’at (17/11).
Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari Kegiatan Penguatan Integritas Petugas dan Pelayanan Prima, No Pungli, No Gratifikasi yang sebelumnya diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Hadir sebagai pemateri Pembimbing Pemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Nugroho dan Sudjonggo. Didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Teguh Wibowo. Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah Kepala UPT dan sejumlah perwakilan JFU Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Dalam kegiatan tersebut Nugroho menyampaikan sejumlah materi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Nugroho meminta kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan mengubah mindset mengenai tugas dan fungsi yang wajib dilaksanakan serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Khususnya mengenai pemenuhan Hak-hak Narapidana, Anak Pidana, dan Tahanan yang harus terpenuhi sesuai dengan aturan.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsi hendaknya selalu berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Khsusnya dalam memberikan hak-hak warga binaan. Mari rubah mindset dengan tidak membiasakan sesuatu yang salah dan bekerja sesuai aturan tanpa ada pungli dan gratifikasi,” ujar Nugroho.
Sementara itu, Sudjonggo dalam materinya kembali menekankan pentingnya bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas. Sudjonggo juga mengingatkan sebagai salah satu Kunci Pemasyarakatan Maju, masing-masing jajaran harus mampu bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum maupun Pemerintah Daerah. Demi terlaksananya tujuan system pemasyarakatan sesuai dengan amanat undang-undang.
“Bekerjalah dengan cara yang benar, bukan menghindari pekerjaan dengan berbagai alasan yag dibenarkan. Sesuai tata nilai PASTI, huruf S yang mewakili Sinergi yang dimaksud dalam tata nilai tersebut memiliki banyak makna untuk mencapai tujuan, diantaranya jangan sombong dan serakah, tetapi kita harus silaturahmi, sujud, shalat, untuk mewujudkan sinergitas, karena nilai PA dan TI tidak ada arti nya tanpa sinergitas,” ujar Sudjonggo.
Kegiatan tersebut turut dimeriahkan dengan sejumlah penampilan seperti tari persembahan dari warga binaan Lapas Perempuan.
