Skip to main content
x
Daerah
KUA Kabupaten Lebong

Kepala KUA Lebong Sakti: Pernikahan Yang Dilaksanakan di Masyarakat Wajib Tercatat

Wartaprima.com - Pemerintah Desa dan perangkat Agama se-Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong harus memahami dan melaksanakan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjend) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam nomor 473 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pencatatan pernikahan, hal ini disampaikan Suandi selaku Kepala KUA Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong pada acara sosialisasi Keputusan Dirjend Bimas Islam di Kantor KUA Kecamatan Lebong Sakti, Kamis (23/7/2020).

Ia menjelaskan perubahan Keputusan Dirjend Bimas Islam nomor 713 Tahun 2018 tentang penetapan formulir dan laporan pencatatan perkawinan atau rujuk mengalami perubahan setelah diterbitkan keputusan Dirjend Bimas Islam nomor 473 Tahun 2020 dalam formulir. Bagi calon pengantin yang ingin membuat NA yang dikeluakan oleh Kepala desa sudah menggunakan formulir terbaru.

"Sebab formulir yang lama menggunakan kata perkawinan diganti dengan pernikahan. Melalui sosilisasi ini diharapkan ada peningkatan pelayanan KUA Kecamatan Lebong Sakti terhadap masyarakat khususnya pelayanan nikah dan rujuk," katanya.

Ia juga berharap supaya setiap pernikahan yang dilaksanakan di masyarakat dapat tercatat agar tidak terjadi pernikahan yang tidak tercatat. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Formulir NA sudah ada perubahan sejak dikeluarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 473 Tahun 2020 maka diharapkan kepala desa sudah tidak menggunakan formulir yang lama,” jelas suandi saat menyapaikan materi sosialisasi.

Sementara itu, Camat Lebong Sakti Kabupaten Lebong Hj Gusmawati, SH, MH menerangkan dengan adanya formulir NA yang baru diharapkan dapat tersosialisasi bagi kepala desa. Begitu juga dengan pernikahan calon pengantin yang dibawah usia 19 tahun supaya tidak terjadi dengan adanya Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974.

Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Polsek Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong Iptu Kuat Santoso, SH menuturkan Pernikahan itu suatu hal yang sangat penting untuk membina keluarga yang sakina, mawadah dan rahmat. Dengan demikian harus dimulai dengan pernikahan yang baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tercapai tujuan dari pernikahan tersebut.

Acara berlangsung dengan sukses dan dihadiri para kepala desa dan imam se-Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong. Begitu juga dengan Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Lebong Sakti. Sebelum acara selesai dilanjutkan dengan foto bersama agar tercipta dan terbinanya silaturrahmi antara KUA Kecamatan Lebong Sakti  dengan masyarakat serta pemerintahan daerah Kabupaten Lebong. 

  • Total Visitors: 6772958