Pencatutan Nama Institusi, Begini Kata Aktivis LSM LASKAR Provinsi Bengkulu
Wartaprima.com - Pencatutan salah satu institusi yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya banyak menuai kritik dari berbagai kalangan, salah satunya pernyataan tokoh pemuda yang berasal dari tokoh aktivis LSM LASKAR (Lumbung Advokasi Kedaulatan Rakyat) Deno Andeska Marlandone Provinsi Bengkulu.
Melalui komunikasi via whatsApp Rabu, (18/07/18) Deno mengatakan jikalau kejaksaan negeri adalah institusi penegak hukum resmi dan lengkap personilnya, kemudian peran masyarakat ataupun NGO nya bekerjasama dengan aparatur penegak hukum, tapi tidak dengan pemandatan.
"Mana mungkin KEJARI mengguakan jasa pihak ketiga, mungkin ini pencatutan atau ada penyidik (nakal)," Terang Deno.
Lalu Deno juga menegaskan seharusnya kepala Kejari memanggil yang bersangkutan, serta klarifikasi keabsahan dan tujuan surat surat ini jelas menciderai nama baik institusi kejaksaan," Tegas Deno.
Terkait dengan beredarnya surat "antik" ini, Deno katakan ada keanehan, sehingga timbul pertanyaan apakah Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sudah kekurangan personil? atau kelayakan personil dibawah rata rata? sehingga membutuhkan pihak ketiga dalam menjalankan tugas utamanya.
Selanjutnya Deno juga menduga dengan beredarnya surat ini ulah oknum tidak bertanggung jawab yang berindikasi "main mata" oknum penyidik genit dengan oknum pencatut institusi tersebut.
" Hal ini tidak bisa dibiarkan, Kepala Kejari Bengkulu Utara harus segera memanggil nama-nama yang bersangkutan, jangan sampai surat "antik" ini disalahgunakan. Dan jika memang terbukti nama yang terkait telah menyalahgunakan kewenangan nya silahkan pecat saja, jika kepala kejaksaan tidak berani bertindak tegas berarti memang senang "memelihara si nakal" ya lebih baik kepala kejaksaan yg di copot," Ujar Deno.
Terakhir Deno berharap kepada pihak terkait agar segera tangkap oknum tersebut," segera tangkap dan penjarakan si pencatut, masa institusi besar di pecundangi sama "pengecut", partisifasi aktif masyarakat atau organisasi sosial dalam penegakan hukum tidak harus dimandatkan apalagi di kontrakan, ini persoalan kesadaran," Tutup Deno. [Amirul]
