Karyawan Kecewa dengan Aturan Perusahaan yang Nyeleneh
Bengkulu Utara, Wartaprima.com – Karyawan PT Alno Agro Utama Sumindo Estate melakukan aksi mogok kerja.
Hal tersebut dilakukan oleh sejumlah karyawan karena ada aturan kera yang sangat memberatkan karyawan, terkait dengan aturan 60% : 40% basis borong pemanen dan helper. Sedangkan aturan sebelumnya hanya 55% : 45% basisi borong untuk pemanen saja dan mendapatkan helper pada saat dilakukan kegiatan panen.
Terkait hal tersebut, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Teguh menanggapi bahwa aturan baru hanya sebagai opsi terbaru untuk perusahaan. Tetapi, memo dari Medan tentang hal tersebut belum ada pada manajemen perusahaan.
“Saya rasa aksi ini akan segera diketahui oleh pihak manajemen diatas, dan kami harap aturan ini tidak teralisasi,” katanya, Rabu (26/08/18).
Adapun tanggapan dari pemanen SKHU divisi 6, mereka merasa dipekerjakan diluar kapasitas kemampuan mereka. Peraturan 60% : 40% dan basis borong pemanen dan helper sangat tidak etis jika diterapkan . Karena, kita hanya dapat gaji pokok saja sedangkan kami adalah karyawan tetap yang dilindungi oleh Dinas Ketenagakerjaan. [Ys]
