Layani Warga Binaan, Lapas Arga Makmur Berikan Izin Luar Biasa
Arga Makmur - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur Kanwil Kemenkumham Bengkulu sebagai salah satu UPT yang memberikan pelayanan publik kepada pengguna layanan berkomitmen memberikan pelayanan prima sesuai prosedur.
Terpantau Kamis ( 18/01/2024 ) siang, Lapas Arga Makmur memberikan Izin Luar Biasa dan mengeluarkan salah satu Warga Binaannya. Pengeluaran WBP tersebut diketahui untuk menghadiri pemakaman orang tua ( ayah kandung ) yang meninggal dunia di Desa Durian Amparan.
Dikonfirmasi awak media, Kalapas Arga Makmur Irwan membenarkan pengeluaran WBP dengan Izin Luar Biasa tersebut. Iya, siang ini kita keluarkan satu orang WBP untuk menghadiri pemakaman orang tuanya, tentu sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. Secara administratif telah dipenuhi syarat, kemudian dalam pengeluaran dikawal oleh petugas kita dan juga aparat kepolisian dari Polres Bengkulu Utara, ujar Irwan menjelaskan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada pasal 36 Ayat ( 1 ) huruf d " Penyelenggaraan Pembinaan Terhadap Narapidana meliputi " Pengeluaran Narapidana " yang diperjelas pada Ayat ( 7 ) " Pengeluaran Narapidana sebagaimana dimaksud Ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal pada huruf d " terdapat alasan penting lainnya" dalam hal ini berdasarkan aturan pelaksanaan adalah Izin Luar Biasa.
