Penuhi Hak WBP, Lapas Curup Izinkan Warga Binaan Menghadiri Pemakaman dengan Pengawalan Ketat
Curup – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Curup, Ronaldo Devinci Talesa, menegaskan komitmen Lapas Curup dalam memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP). Salah satu bentuk pemenuhan hak tersebut adalah pemberian izin luar biasa kepada seorang WBP berinisial "MU" untuk menghadiri pemakaman orang tua kandungnya yang meninggal dunia pada Kamis (06/03).
Keputusan ini diambil berdasarkan **Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan** serta **Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012** yang mengatur syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP. Proses pengeluaran "MU" dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk sidang oleh **Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Curup** yang membahas izin luar biasa tersebut.
Pihak keluarga selaku penjamin harus melengkapi sejumlah persyaratan, seperti surat permohonan, surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau kelurahan, Kartu Keluarga (KK) dan KTP penjamin, serta surat jaminan dari keluarga yang diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan.
Setelah izin diperoleh, pelaksanaan pengawalan dilakukan secara ketat oleh petugas Lapas Kelas IIA Curup bersama personel Kepolisian Sektor Curup guna memastikan keamanan dan ketertiban selama prosesi pemakaman. WBP yang bersangkutan diwajibkan kembali tepat waktu sesuai dengan izin yang diberikan.
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa Lapas Curup tidak hanya berfokus pada aspek pembinaan, tetapi juga memperhatikan hak-hak kemanusiaan bagi warga binaan sesuai regulasi yang berlaku.
