Gelar Konferensi Pers, Kartika Calon Direksi Bank Bengkulu Protes Tidak Diloloskan
Bengkulu- Kartika Elizabeth Siahaan, yang merupakan satu-satunya wanita calon direksi Bank Bengkulu, melakukan protes atas tahapan seleksi calon direksi Bank Bengkulu. Dalam tahapan seleksi, dirinya dinyatakan gugur karena dianggap belum memenuhi ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam konferensi persnya, Selasa (19/12/2025) di Cafe Siber Kota Bengkulu, Kartika mengklaim dirinya telah memenuhi persyaratan sesuai POJK Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam peraturan OJK tersebut, yang menjadi persoalan adalah tentang pernah menduduki jabatan eksekutif. Sementara menurut Kartika, dirinya adalah telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan POJK tersebut, yakni pernah menduduki jabatan eksekutif, bahkan saat ini dirinya masih menduduki jabatan eksekutif di salah satu bank swasta.
“Pada pengumuman resmi Bank Bengkulu, calon direksi dari luar perseroan wajib memiliki pengalaman 5 tahun di perbankan komersial dengan jabatan terakhir minimal setingkat senior manager atau pejabat eksekutif. Saya memenuhi itu,” ujar Kartika.
“Saya 14 tahun di perbankan dan saat ini masih pejabat eksekutif,” imbuhnya.
Selain pengalaman, Kartika menyebut dirinya telah mengantongi 3 rekomendasi kepala daerah pemegang saham 10 persen, sebagaimana diatur pada persyaratan nomor 14 huruf D yang mensyaratkan dukungan dari pemegang saham tertentu.
Ia mempertanyakan apakah 8 calon yang dinyatakan lolos juga memenuhi syarat dukungan pemegang saham tersebut.
“Kita punya 9 kabupaten dan 1 kota, saya pegang 3 rekomendasi. Pertanyaannya, apakah 8 calon yang lolos itu juga memenuhi dukungan pemegang saham seperti yang dipersyaratkan?” tanya Kartika.
Kartika juga menyinggung contoh jabatan salah satu direksi aktif, Mulkan, yang menurutnya hanya memiliki 3 tahun pengalaman sebagai pejabat eksekutif dulu sebelum diangkat sebagai Direktur Operasional.
Ia merujuk Pasal 6 ayat (3) POJK 17/2023 yang menyatakan “mayoritas” anggota direksi harus memiliki pengalaman 5 years, bukan menyebut untuk seluruh direksi.
“Jika aturannya bicara mayoritas, mestinya perlakuannya adil dan transparan kepada semua kandidat, 2 direksi yang sudah ada kan memenuhi syarat itu, jadi mestinya syarat ini otomatis sudah terpenuhi dong,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kartika menyebut ia juga sudah melayangkan surat keberatan kepada pihak Bank Bengkulu, serta akan memasukkan laporan ke kantor perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu terkait polemik yang dihadapinya ini.
Sebelumnya, dari 9 pendaftar, Bank Bengkulu menyatakan 8 orang memenuhi syarat administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap asesmen serta wawancara.
Enam di antaranya bersaing untuk posisi direktur utama dan 2 nama untuk direktur kepatuhan.
Nama-nama calon yang lolos seleksi administrasi untuk posisi Direktur Utama antara lain:
1. Agus Sabarudin
2. Joni Haryanto
3. Juniardi Swastria
4. Roby Wijaya
5. Hendra Jaya
6. Iswahyudi
Sementara itu, 2 calon Direktur Kepatuhan yang lolos ialah Somi Muhammad Yunus dan Zulkarnain.
Dilain pihak, menurut Drs Riduan S.IP M.Si, Komisaris Independen Bank Bengkulu, jabatan Kartika Elizabeth sebagai kepala cabang pembantu (KCP) tidak termasuk kategori pejabat eksekutif. Dalam ketentuan OJK, pejabat eksekutif adalah posisi yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau memiliki pengaruh signifikan terhadap kebijakan operasional bank, sedangkan Kartika Elizabeth menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu (KCP) di Manna Bengkulu Selatan.
Hal tersebut kemudian dibantah oleh Rio Ari Wibowo, suami dari Kartika Elizabeth Siahaan, Dirinya menjelaskan dalam hal sejauh ini dirinya menduga kalau Riduan tidak memahami arti dari Senior Assistant Vice Manager (SAVP) dalam perbankan.
"Kalau tidak memahami arti SAVP buka di google dan belajar lagi dengan AI, hal yang wajar kalau dirinya tidak memahami arti SAVP karena beliau itu memang bukan basicnya dari perbankan, melainkan basicnya ASN," tegas Rio
"Yang kita sesalkan tahapan di beri judul tahapan Verifikasi Dokumen Calon Direksi, tetapi pihak Bank Bengkulu tidak melakukan verifikasi keabsahan dokumen calon Direksi keseluruhan, Makanya sebelum mengeluarkan sebuah statement harus di buka dulu semua berkas yang di masukan oleh salah satu calon direksi apa jabatan dirinya dan di buka CV-nya biar paham," katanya lagi.
"Apakah berkas seseorang calon direksi sudah di cek semua keabsahannya sebelum mengeluarkan sebuah keputusan menyatakan orang itu layak atau tidak dan apakah sudah diklarifikasi di tempat kerjanya kalau dirinya itu pejabat eksekutif atau bukan, makanya kalau seorang Komisaris Bank basicnya bukan dari perbankan memang susah untuk memahami soal perbankan, " papar Rio Ari Wibowo.
